Skip to main content

Posts

Featured

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 20 Tahun 2018, Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.  Balai Pengelola Transportasi Darat yang selanjutnyadalam Peraturan Menteri ini disebut BPTD merupakan Unit Pelaksana Tekhnis dilingkungan Kementerian Perhubungan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Tipologi BPTD terdiri atas : 1. BPTD yang melaksanakan Pengelolaan Transportasi Darat pada wilayah dengan karakteristiK daratan  yang terdapat pelayanan transportasi jalan, serta pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan komersial dan perintis yang selanjutnya disebut BPTD Tipe A . 2. BPTD yang melaksanakan Pengelolaan Transportasi Darat Pada Wilayah dengan karakteristik daratan yang terdapat pelayanan transportasi jalan, serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan perintis yang selanjutnya disebut BPTD Tipe

Latest Posts