Profil
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 20 Tahun 2018, Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.
Balai Pengelola Transportasi Darat yang selanjutnyadalam Peraturan Menteri ini disebut BPTD merupakan Unit Pelaksana Tekhnis dilingkungan Kementerian Perhubungan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Tipologi BPTD terdiri atas :
1. BPTD yang melaksanakan Pengelolaan Transportasi Darat pada wilayah dengan karakteristiK daratan yang terdapat pelayanan transportasi jalan, serta pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan komersial dan perintis yang selanjutnya disebut BPTD Tipe A.
2. BPTD yang melaksanakan Pengelolaan Transportasi Darat Pada Wilayah dengan karakteristik daratan yang terdapat pelayanan transportasi jalan, serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan perintis yang selanjutnya disebut BPTD Tipe B.
3. BPTD yang melaksanakan Pengelolaan
Transportasi Darat Pada Wilayah dengan karakteristik kepulauan yang
terdapat pelayanan transportasi jalan, serta pelabuhan sungai, danau,
dan penyeberangan komersial dan perintis yang selanjutnya disebut BPTD Tipe C.
Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVIII Provinsi Sulawesi Tenggara Termasuk dalam kategori BPTD Tipe A.
Daftar Lokasi, Wilayah Kerja, dan Satuan Pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVIII Provinsi Sulawei Tenggara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2018.
Satuan Pelayanan Pelabuhan Sungai Danau dan Penyeberangan
- Lasusua
- Kendari
- Lenggara
- Torobulu
- Bau - bau
- Mawasangka
- Dongkala
- Tolandona
- Wara
- Tampo
- Tondasi
- Kamaru
- Wanci
- Kolaka (Komersil)
Satuan Pelayanan Unit Penyelenggara Penimbangan Kendaraan Bermotor
- Sabilambo
Satuan Pelayanan Terminal Tipe A
- Bungkutoko.
Comments
Post a Comment