Berdasarkan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 20 Tahun 2018, Perubahan atas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 154 Tahun 2016 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.
Balai
Pengelola Transportasi Darat yang selanjutnyadalam Peraturan Menteri
ini disebut BPTD merupakan Unit Pelaksana Tekhnis dilingkungan
Kementerian Perhubungan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Tipologi BPTD terdiri atas :
1.
BPTD yang melaksanakan Pengelolaan Transportasi Darat pada wilayah
dengan karakteristiK daratan yang terdapat pelayanan transportasi
jalan, serta pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan komersial dan
perintis yang selanjutnya disebut BPTD Tipe A.
2.
BPTD yang melaksanakan Pengelolaan Transportasi Darat Pada Wilayah
dengan karakteristik daratan yang terdapat pelayanan transportasi jalan,
serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan perintis yang
selanjutnya disebut BPTD Tipe B.
3. BPTD yang melaksanakan Pengelolaan
Transportasi Darat Pada Wilayah dengan karakteristik kepulauan yang
terdapat pelayanan transportasi jalan, serta pelabuhan sungai, danau,
dan penyeberangan komersial dan perintis yang selanjutnya disebut BPTD Tipe C.
Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVIII Provinsi Sulawesi Tenggara Termasuk dalam kategori BPTD Tipe A.
Daftar
Lokasi, Wilayah Kerja, dan Satuan Pelayanan Balai Pengelola
Transportasi Darat Wilayah XVIII Provinsi Sulawei Tenggara berdasarkan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2018.
Satuan Pelayanan Pelabuhan Sungai Danau dan Penyeberangan
- Lasusua
- Kendari
- Lenggara
- Torobulu
- Bau - bau
- Mawasangka
- Dongkala
- Tolandona
- Wara
- Tampo
- Tondasi
- Kamaru
- Wanci
- Kolaka (Komersil)
Satuan Pelayanan Unit Penyelenggara Penimbangan Kendaraan Bermotor
- Sabilambo
Satuan Pelayanan Terminal Tipe A
- Bungkutoko.
Comments
Post a Comment